Pengukuran Fasilitas Pemakaman Desa Sinunukan III Rampung, Luas Tanah Ditetapkan 1,5 Hektar

Posted by : sinunuka June 7, 2025 Tags : Sinunukan

Sinunukan.com – Pemerintah Desa Sinunukan III bersama sejumlah pihak terkait melaksanakan kegiatan pengukuran tanah makam pada Kamis, 3 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan batas dan luas lahan pemakaman sesuai dengan surat hibah yang dikeluarkan pada tahun 2007 lalu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sinunukan III, Imam Afkiri, didampingi oleh Sekretaris Desa Saryanto serta perangkat desa lainnya seperti Suroso, Andriansyah, dan Agie. Dari pihak KUD CAHAYA, turut hadir Sekretaris Mul Hakim Munthe, Bendahara Irlan Nasution, serta anggota Bapem KUD CAHAYA, Eed Junaidi dan Ardiansyah/Lian.

Pihak PT Sago Nauli juga turut ambil bagian dalam kegiatan ini, diwakili oleh Bajora Matondang (Asisten), Syaifuddin (Mandor 1), dan Kholik Hanafi (Mandor). Beberapa tokoh masyarakat yang hadir di antaranya Kasianto, Marhot Panjaitan, dan Syamsul Anwar.

Pengukuran dilakukan oleh Setiono, yang ditunjuk sebagai pengukur terpercaya dari PT Sago Nauli. Dalam prosesnya, disepakati bahwa luas tanah makam yang digunakan merujuk pada surat tahun 2007, yaitu seluas 1,5 hektar. Kesepakatan ini tercapai antara pihak KUD CAHAYA dan Pemerintah Desa Sinunukan III.

Meski tidak hadir secara langsung, Jeni Saputra dan Ketua II M. Nur Yasin memberikan instruksi melalui sambungan telepon agar pengukuran tetap dilanjutkan sesuai dengan dokumen hibah terdahulu.

Kegiatan pengukuran berjalan dengan lancar dan ditutup dengan penetapan peta lokasi sebagai bukti dan referensi untuk kepentingan pengelolaan pemakaman masyarakat Desa Sinunukan III ke depannya.

Dengan rampungnya pengukuran ini, maka kekurangan lahan pemakaman di wilayah tersebut telah terpenuhi secara resmi. (Afikiri)

 

RELATED POSTS
FOLLOW US