Imam Afkiri Diapresiasi sebagai Mediator Andal di Desa Sinunukan III

Posted by : sinunuka June 16, 2025

Sinunukan, Mandailing Natal – Kepala Desa Sinunukan III, Imam Afkiri, mendapatkan apresiasi luas atas perannya sebagai mediator handal dalam menyelesaikan berbagai permasalahan warga desa melalui pendekatan non-litigasi. Sejak menjabat, beliau konsisten menempuh jalur damai dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat demi menjaga keharmonisan masyarakat.

Keberhasilan Imam Afkiri dalam menyelesaikan puluhan kasus secara damai tak lepas dari bimbingan dan pendampingan hukum yang diberikan oleh Dr. (HC) Joko Susanto, S.Pd, SH, MH, Direktur Kantor Firma Hukum Josant and Friends. Kehadiran Bung Joko, sapaan akrabnya, di desa tersebut telah memberikan warna baru dalam pendekatan penyelesaian sengketa.

> “Bung Joko tidak hanya memberi arahan hukum, tetapi juga memotivasi saya untuk menjadi penengah yang adil. Dari beliau saya belajar bahwa tidak semua masalah harus dibawa ke meja hijau. Kadang, jalan terbaik adalah jalan damai,” ujar Imam Afkiri dalam sebuah kesempatan.

Sejak September 2023 hingga Juni 2025, telah tercatat puluhan kasus warga berhasil diselesaikan secara kekeluargaan oleh Imam Afkiri. Pendekatan ini tidak hanya menghindarkan warga dari proses hukum yang panjang dan mahal, tetapi juga mempererat hubungan sosial antarwarga.

Dalam setiap mediasi, Imam Afkiri selalu menegaskan bahwa keputusan berada di tangan para pihak. Ia memberi ruang untuk berdamai namun tetap terbuka terhadap proses hukum jika memang diperlukan.

> “Kami selalu memberikan pilihan. Jika memang tidak ada titik temu, maka jalur litigasi bisa ditempuh. Tapi selama ada niat baik dari kedua belah pihak, kami akan upayakan damai,” jelasnya.

Meski sebagian besar kasus berhasil diselesaikan, beberapa perkara memang tidak mencapai kata damai karena faktor egoisme pihak yang berselisih. Namun demikian, komitmen Imam Afkiri untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban desanya tak pernah surut. Ia juga secara berkala meminta pertimbangan hukum dari Bung Joko atau tim kuasa hukumnya untuk memastikan langkah yang diambil tetap sesuai koridor hukum.

Keberhasilan ini menjadikan Desa Sinunukan III sebagai salah satu contoh desa yang berhasil menerapkan penyelesaian konflik berbasis mediasi lokal, yang bisa menjadi model bagi desa-desa lain di Kabupaten Mandailing Natal dan sekitarnya.

RELATED POSTS
FOLLOW US