
Sinunukan.com β Pemerintah Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, resmi menjalin kerja sama dengan Josant and Friend’s Law Firm (Jafli) untuk memberikan akses layanan hukum yang lebih mudah dan menyeluruh bagi masyarakat desa.
Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sinunukan III, Imam Afkiri, S.Pd, dan Direktur Pendiri Firma Hukum Jafli, Dr. (Hc.) Joko Susanto, S.Pd, S.H, M.H, serta disaksikan oleh Sekretaris Desa Sinunukan III, Saryanto, pada Sabtu (10/8/2024).
Imam Afkiri menjelaskan bahwa inisiatif ini diambil karena masih banyak warga desa yang merasa takut dan belum memahami aspek hukum secara menyeluruh. “Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan hukum. Melalui kerja sama ini, kami berharap masyarakat bisa mendapatkan pendampingan serta edukasi hukum secara menyeluruh,” ungkap Imam.
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup pendampingan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, bantuan hukum, penyuluhan, hingga pelatihan (diklat) hukum. Layanan ini akan diberikan oleh tim hukum profesional dari Josant and Friend’s Law Firm, baik secara langsung maupun melalui sistem konsultasi terpadu.
Dr. (Hc.) Joko Susanto menambahkan bahwa pihaknya telah menjalin kemitraan serupa dengan berbagai instansi pemerintah desa, kelurahan, hingga perusahaan di berbagai wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa sebagian besar layanan konsultasi hukum yang diberikan akan bersifat gratis atau pro bono.
“Kerja sama ini tidak hanya terbatas pada pendampingan perkara hukum, tetapi juga mencakup peningkatan literasi hukum masyarakat. Kami ingin menghadirkan solusi hukum yang cepat, efektif, dan efisien, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan ekonomi,” jelas Joko, yang juga merupakan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Negeri Semarang.
Ia juga menyoroti tantangan umum yang dihadapi masyarakat, seperti minimnya pengetahuan hukum, ketakutan terhadap proses hukum, dan keterbatasan akses akibat faktor geografis. Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi terobosan penting dalam mendekatkan masyarakat dengan layanan hukum yang berkualitas dan mudah diakses.
Dengan langkah ini, Desa Sinunukan III menjadi salah satu pionir dalam upaya pemerataan layanan hukum di daerah pedesaan dan membuka jalan bagi desa-desa lain untuk mengikuti jejak serupa demi meningkatkan kesadaran dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. (Afikiri).
