SIDANG ISBAT WARGA SINUNUKAN III

Posted by : sinunuka June 17, 2025

Program Inovatif Kades Sinunukan III: Sidang Isbat Berikan Legalitas Pernikahan Warga

 

Sinunukan III, Mandailing Natal – Kepala Desa Sinunukan III, Imam Afkiri, S.Pd., C.PK., mencanangkan program Sidang Isbat Nikah di wilayahnya sebagai bentuk kepedulian terhadap legalitas pernikahan warga yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

 

Bekerja sama dengan tim Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Sinunukan III dan KUA Kecamatan Sinunukan, program ini ditujukan bagi pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara tidak tercatat atau nikah siri. Dari hampir 20 pasangan yang mendaftarkan diri, hanya 2 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti proses sidang isbat oleh pihak berwenang.

 

Menurut Kades Imam Afkiri, tujuan utama program ini adalah agar pasangan suami istri memiliki legalitas pernikahan yang sah di mata negara. Hal ini penting demi kemudahan dalam pengurusan dokumen resmi seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, dan administrasi lainnya.

 

> “Kami ingin masyarakat Sinunukan III memiliki status hukum yang jelas dalam kehidupan berkeluarga. Ini akan sangat membantu mereka dalam mendapatkan akses layanan publik yang berbasis data kependudukan,” jelas Imam.

 

 

 

Imam Afkiri juga memberikan himbauan tegas kepada masyarakat agar tidak lagi melangsungkan pernikahan melalui jalur tidak resmi, seperti menikah di tempat-tempat alternatif tanpa pencatatan di KUA atau Pengadilan Agama, seperti yang kerap terjadi di kampung Kapas. Ia menegaskan bahwa pernikahan seperti itu tidak memiliki kekuatan hukum dan bisa menimbulkan dampak serius di kemudian hari.

 

> “Bagi warga yang dulu menikah secara siri karena kendala umur atau faktor lainnya, kami ajak untuk datang ke kantor desa agar bisa kami bantu proses pengajuan sidang isbatnya. Kami siap memfasilitasi, tentunya dengan kelengkapan syarat dari KUA,” tambah Imam.

 

 

 

Kepala KUA Kecamatan Sinunukan, Ali Mora Siagian, turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kades Imam yang dianggap mampu memperjuangkan hak-hak administratif warga desa.

 

> “Kami dari KUA sangat mendukung langkah Pak Imam. Ini adalah contoh nyata bagaimana pemerintah desa hadir untuk menyelesaikan persoalan riil di masyarakat,” ujarnya.

 

 

 

Di akhir keterangannya, Kades Imam juga memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus surat nikah secara instan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus melalui jalur resmi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Program Sidang Isbat ini menjadi langkah konkret dalam upaya menjadikan Desa Sinunukan III sebagai desa yang tertib administrasi dan peduli terhadap masa depan warganya.

RELATED POSTS
FOLLOW US