
SINUNUKAN – Komitmen Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik bukanlah sekadar slogan. Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Imam AFKIRI, transparansi pengelolaan pemerintahan desa menjadi prioritas utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Desa Sinunukan III bahkan menjadi desa pertama di Kecamatan Sinunukan yang memiliki website resmi desa secara mandiri, yakni www.sinunukan3.id. Tak hanya itu, desa ini juga aktif di media sosial melalui akun Facebook dan YouTube resmi desa, sebagai sarana informasi dan komunikasi dengan masyarakat secara terbuka.
Sayangnya, masih ada oknum dari LSM maupun media tertentu yang melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap pemerintah desa. Tanpa melakukan verifikasi dan pencarian informasi yang valid, mereka kerap melontarkan tuduhan seperti tidak adanya transparansi anggaran dan ketidakprofesionalan dalam pelayanan publik. Tuduhan-tuduhan tersebut jelas tidak berdasar dan dapat menimbulkan ketersinggungan di kalangan pemerintah desa.
“Terkadang ada yang asal bicara tanpa membaca dan mencari tahu terlebih dahulu. Padahal semua informasi publik sudah tersedia dan mudah diakses,” ungkap Kepala Desa Imam Afkiri
Pemerintah Desa Sinunukan III menegaskan bahwa mereka memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik, yang menjadi pedoman kerja seluruh perangkat desa. Oleh karena itu, pihak desa tidak melayani pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar tanpa dasar, apalagi yang tidak beritikad baik.
Langkah-langkah strategis dan inovatif yang diambil oleh Pemdes Sinunukan III ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukanlah hal yang sulit, asal ada kemauan dan komitmen. Ke depan, Desa Sinunukan III berharap semangat transparansi ini dapat diikuti oleh desa-desa lain di Kecamatan Sinunukan.
